Bahtsul Masail Masjid Raya KH. Hasyim Asy’ari Jakarta: Hukum Positif Sah dalam Islam, Meski Belum Sempurna
DKMMRJ- Pada Rabu, 1 Oktober 2025, Masjid Raya KH Hasyim Asy’ari, Jakarta, menggelar kegiatan bahtsul masail bertema “Hukum Positif Dalam Pandangan Islam (Berhukum Selain Hukum Allah) Dan Pandangan Islam Terhadap Intoleransi, Radikalisme, Ekstrimisme Dan Terorisme.”
Hukum positif yang berlaku di Indonesia tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Hal itu ditegaskan Gus Naji dalam forum bahtsul masail yang membahas persoalan hubungan hukum negara dengan syariat. Menurutnya, konteks ini telah menjadi masalah krusial yang telah dibahas semenjak masa Khulafā’ dan bahkan ribuan tahun telah dibicarakan para ulama.
Rujukannya antara lain surah Al-Māidah ayat 44, 46, dan 47 yang kerap ditafsirkan secara tekstual oleh kelompok tertentu, seperti Khawārij. Bahwa siapa pun yang tidak berhukum dengan hukum Allah adalah kafir. Namun, Gus Naji menekankan, berdasarkan asbābun nuzūl yang diriwayatkan dalam Lubābun Nuqūl karya Imam Suyūṭī, ayat tersebut diturunkan khusus bagi Ahlul Kitab. Imam Qurtubī bahkan menyebutkan ayat itu tidak bisa dijadikan dasar untuk mengkafirkan seorang Muslim meskipun telah berbuat dosa besar.
Ia mencontohkan terkait hukum positif ini melalui dialog antara Ibn ‘Abbās dan kaum Khawārij. Kala itu Khawārij menganggap Sayyidina ‘Ali kafir karena menyerahkan urusan perdamaian kepada Abul Musa al-Asy‘arī dan ‘Amr bin ‘Āsh karena lā ḥukma illā lillāh (tiada hukum kecuali hukum Allah). Ibnu ‘Abbās menanggapi dengan menantang mereka kembali kepada al-Qur’an.
Ibn Abbas menyebut ketika orang ihram membunuh hewan di tanah harom hukumnya dalam al-Qur’an adalah ‘di hukumi oleh orang yang adil oleh kalian.’ ini menandakan bahwa hukum berarti dibuat oleh manusia. Contoh lain, ada suami istri bertengkar dan akan bercerai dalam al-Qur’an hukumnya;
وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَٱبْعَثُوا۟ حَكَمًا مِّنْ أَهْلِهِۦ وَحَكَمًا مِّنْ أَهْلِهَآ إِن يُرِيدَآ إِصْلَٰحًا يُوَفِّقِ ٱللَّهُ بَيْنَهُمَآ ۗ إِنَّ ٱللَّه كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا
“Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”
melalui ayat tersebut juga memperlihatkan letak hukum manusia. Sehingga, jika dalam persoalan kecil saja Allah SWT memberi mandat kepada manusia untuk membuat hukum, lantas bagaimana dengan urusan besar seperti perdamaian umat? Ibn ‘Abbās lalu menyimpulkan bahwa Allah SWT telah menjadikan hukum manusia sebagai bagian dari hukum Allah, karena Allah SWT memberikan mandat kepada manusia untuk membuat hukum yang maslahat. Dengan demikian, pada konteks ini hukum positif tidak dilarang dalam Islam.
“Artinya, kita tidak boleh memahami hukum Allah secara terlalu literal-tekstual. Para ulama sendiri sudah menjelaskan hal ini.” tegas Gus Naji. Karena itu, menurutnya, hukum positif tidak bertentangan dengan Islam, bahkan sah dan diakui secara fikih, meski memang belum sempurna. Adapun masih banyak hukum yang kurang, itu sifatnya furū‘iyah (cabang) dan perlu penyempurnaan. Karena itu, proses penerapan syariah berlangsung terus menerus, misalnya dahulu hanya ada undang-undang perkawinan, lalu lahir undang-undang lainnya.
Kasus Rajam Jafar Umar Thalib
Dalam forum tersebut, Abdullah Zulfikar dari Bogor mengajukan pertanyaan mengenai kasus rajam di Ambon yang dilakukan Syekh Jafar Umar Thalib. Menurutnya, ketika pemerintah menolak praktik rajam itu dan justru memenjarakan Jafar, berarti negara menolak hukum syariah.
Menjawab hal ini, Gus Naji menegaskan bahwa pemerintah tidak secara terang-terangan menolak syariat. Penolakan terjadi karena hukuman rajam belum menjadi undang-undang negara. Selain itu, masalah tidak boleh memutlakkan bahwa zina pasti harus dihukum rajam, sebab ulama sendiri berbeda pendapat (khilāfiyah).
“Kita tidak boleh mutlak mutlakan menghukumi zina itu harus dirajam. Kenapa? karena ini persoalan yang di ulama sendiri terjadi khilafiyah. Karena itu, tidak melaksanakan rajam tidak serta-merta bertentangan dengan Islam.” jelasnya.
Prinsipnya: ḥukmul ḥākim yarfa‘ul khilāf (putusan pemerintah mengangkat perbedaan pendapat). Misalnya, NU bisa berbeda dalam penentuan Idulfitri, tetapi ketika pemerintah memutuskan, maka semua umat mengikuti. Begitu pula masalah zina, jika ulil amri sudah menentukan hukum, maka itulah yang berlaku.
Penambahan oleh KH. Ade Muzaini Aziz
KH. Ade Muzaini Aziz menambahkan setidaknya menambahkan tiga point penting menanggapi terkait konteks ini:
Pertama, dalam kasus Syekh Jafar yang dimaksud, semua ulama sepakat bahwa eksekusi hudud hanya boleh dilakukan oleh otoritas hukum resmi negara. Menurutnya, jika tidak akan menimbulkan kekacauan dalam kehidupan berbangsa.
Kedua, jika ada hukum yang tampak bertentangan dengan agama, dalam fikih ada konsep ‘awāriḍ al-ahliyah (halangan-halangan) yang membuat suatu hukum tidak bisa dijalankan. Misalnya, Sayyidina ‘Umar pernah tidak menerapkan hukum potong tangan pada kondisi tertentu.
Ketiga, Indonesia sudah punya mekanisme resmi dalam pembentukan hukum. Jika ingin memperjuangkan hukum Islam yang bersifat furū‘iyah, maka harus disepakati secara bersama.
Penambahan Ustadz Ahmad Fauzhi
Terkait pertanyaan, ia menambahkan dengan berlandaskan dalam kitab Fiqih al-Islam wa Adillatuhu:
“Tidak boleh menegakkan hudud kecuali oleh imam (pemerintah) atau pihak yang diberi wewenang olehnya, menurut kesepakatan fuqahā. Pada masa Rasulullah, hudud hanya ditegakkan dengan izin beliau. Begitu juga pada masa Khulafā’ ar-Rāsyidīn. Karena hudud adalah hak Allah yang memerlukan ijtihad, maka dikhawatirkan terjadi kesewenang-wenangan bila ditegakkan tanpa izin imam.”
Dengan demikian, prinsipnya undang-undang dibuat untuk kemaslahatan umat (li al-maṣlaḥati al-‘āmmah). Konsepnya sudah sesuai dengan maqāṣid asy-syarī‘ah, yaitu mengakomodasi hukum syariah sekaligus kesepakatan masyarakat demi kemaslahatan bersama.
Sehingga, dapat dilihat bahwa forum bahtsul masail ini menjelaskan jika hukum positif yang berlaku di Indonesia pada dasarnya sah secara fikih dan tidak bertentangan dengan syariat Islam. Undang-undang negara dibentuk untuk kemaslahatan umat dan sejalan dengan prinsip maqāṣid asy-syarī‘ah.
Meskipun penerapannya belum sempurna, hukum positif tetap memiliki legitimasi dalam Islam karena Allah memberi mandat kepada manusia untuk menyusun aturan yang maslahat bagi kehidupan bersama. Tugas umat Islam selanjutnya adalah terus mendorong penyempurnaan hukum agar lebih mencerminkan nilai-nilai keadilan, kemaslahatan, dan persatuan umat.***



