• Website Masjid Raya KH. Hasyim Asyari Jakarta - Jl. Rusunawa Pesakih No.14, RT.3/RW.14, Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11750
Kamis, 5 Desember 2024

Dirosah Aswaja – Dasar hukum Sedekah Kepada Mayit

Dirosah Aswaja - Dasar hukum Sedekah Kepada Mayit
Bagikan

Jakarta – Tema kajian Dirosah Aswaja Masjid Raya KH Hasyim Asyari kali ini pada hari selasa 26 September 2023 adalah hukum sedekah kepada mayit.

Manusia memiliki umur terbatas untuk menghamba dan beribadah kepada Allah SWT. Umat Nabi Muhammad Saw sendiri pada umumnya tidak akan jauh dari umur 60-70 tahun, meski beberapa ada yang diberi umur hingga 90 bahkan 100 tahun. Namun, tak menafikan bahwa itu adalah batas ketahanan tubuh manusia di dunia ini. 

Lantas apakah hanya sampai di situ amal manusia sehingga, ia tidak akan bisa mendapatkan kemanfaatan dari orang lain semisal keluarga yang melakukan amal dengan diniatkan pahala khusus untuk keluarga yang sudah mati.

Salah satu tradisi yang berkembang dalam masyarakat muslim Indonesia ialah menyedekahkan sebagian harta mayit yang telah meninggal untuk kemudian diniatkan pahalanya untuk si mayit sendiri (biasanya tradisi ini disebut Tahlilan atau tujuh harian).

Menurut KH. Abdurrahman Shoheh dalam penyampaiannya dalam Dirosah Aswaja hari ini, Beliau menyampaikan dalam kitab Hujjah Ahlusunnah Wal Jamaah,

Madzhab Maliki (berpendapat) bahwa sesungguhnya tidak ada perselisihan di dalam sampainya pahala shodaqoh kepada mayyit, sedangkan terjadi perselisihan di dalam kebolehan membaca (Al-Qur’an) untuk mayyit, pendapat asli Madzhab (Maliki) adalah memakruhkannya. Namun, ulama’-ulama’ akhir (Madzhab Maliki) berpendapat membolehkannya, dan kebolehan itu adalah adalah amalan yang telah berlaku maka
pahala membaca Al-Qur’an bisa sampai kepada mayyit. Ibnu Farahun menukit (mengambil pendapat) bahwa pendapat tersebut (sampainya pahala membaca Al-Qur’an kepada mayyit) adalah pendapat yang lebih unggul,

Madzhab Maliki (berpendapat) bahwa sesungguhnya tidak ada perselisihan di dalam sampainya pahala shodaqoh kepada mayyit, sedangkan terjadi perselisihan di dalam kebolehan membaca (Al-Qur’an) untuk mayyit, pendapat asli Madzhab(Maliki) adalah memakruhkannya. Namun, ulama’-ulama’ akhir (Madzhab Maliki) berpendapat membolehkannya, dan kebolehan itu adalah adalah amalan yang telah berlaku maka
pahala membaca Al-Qur’an bisa sampai kepada mayyit. Ibnu Farahun menukit (mengambil pendapat) bahwa pendapat tersebut (sampainya pahala membaca Al-Qur’an kepada mayyit)adalah pendapat yang lebih unggul dalam makna ini. Juga, doa sesudah membaca (Al-Qur’an) lebihmendekati pada ijabah (dikabulkannya doa) dan doa dapat memberikan kemanfaatan kepada mayyit.

Dan masih banyak lagi penyampaian-penyampaian Beliau menyengenai hukum Tahlil, Baca Alquran Dll. yang disedekahkan untuk sang mayit. untuk lebih lengkapnya silahkan ikuti dan hadiri Dirosah Aswaja yang di laksanakan setiap hari selasa pukul 9.00 sampai selesai di Masjid Raya KH. Hasyim Asyari Jakarta.

Bagi saudara yang lokasi nya jauh, bisa ikuti pengajian-pengajian Masjid Raya KH. Hasyim Asyari melalui Channel Youtube. disitu akan selalu update kegiatan-kegiatan Masjid.

Pewarta : Ali a.

SebelumnyaMaulid Nabi Muhammad SAW Bersama Ustadzah Halimah AlaydrusSesudahnyaKhutbah Jum’at; Meneladani Akhlak Nabi Muhammad SAW dalam segala aspek kehidupan
Tidak ada komentar

Tulis komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *