Dirosah Aswaja : Hukum haji bagi para umat Islam
Jakarta – Tema kajian Dirosah Aswaja Masjid Raya KH Hasyim Asyari kali ini pada hari selasa 4 Juli 2023 adalah mengenai hukum Haji bagi para umat Islam.
Haji memiliki ragam hukum syar’i tergantung kondisi orang per orang. Hukum haji terkadang menjadi fardhu ain, fardhu kifayah, dan adakalanya sukarela (tathawwu). Tetapi yang pasti haji hanya wajib seumur hidup sekali bagi yang mampu dan memenuhi syarat yang telah diatur dalam hukum fiqih.
Di dalam Al Quran surat Ali Imran ayat ke-97 bisa dijadikan sebagai patokan atau dalil tentang kewajiban pelaksanaan ibadah haji. Ayat itu menyebutkan bahwa seorang muslim berkewajiban pergi haji apabila sanggup atau mampu mengadakan perjalanan ke Mekkah.
Kalimat di dalam ayat itu juga memakai kalimat perintah, sehingga berarti wajib hukumnya bagi umat muslim. Apalagi di akhir ayat ditekankan lagi bahwa kewajiban haji apabila tidak dikerjakan maka orang tersebut tergolong kufur.
Allah SWT menjadikan lawan atas kewajiban pergi haji dengan suatu kekufuran. Hal itu berarti apabila haji tidak dikerjakan padahal sudah mampu, sikap tersebut tidak mencerminkan perilaku seorang muslim. Melainkan perilaku orang-orang yang tidak beragama selain Islam.
Seperti yang di katakan oleh KH. Imam Dzakwan, M.A. Selaku pengisi Dirosah Aswaja Masjid Raya KH Hasyim Asyari pada hari ini, menurut beliau “ haji itu kalau bisa kita anggap wajib, supaya kita mempunyai niat yang sungguh-sungguh dalam hati kita untuk pergi ketanah suci, maka InsyaAllah niat kita yang sungguh-sungguh tersebut dikabulkan oleh Allah”.
Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa Islam dibangun melalui 5 perkara, yaitu:
Bersaksi tidak ada selain Allah SWT yang berhak untuk disembah, dan mengakui nabi Muhammad merupakan utusan-Nya.
Mendirikan shalat 5 waktu.
Melaksanakan puasa di bulan Ramadhan.
Menunaikan zakat.
Pergi haji.
Hadis di atas berdasarkan pada hadis dari Ibnu ‘Umar riwayat Bukhari No. 6 serta Muslim dengan No. 16. Sehingga rukun Islam tentang haji tidak dapat dihapuskan.