• Website Masjid Raya KH. Hasyim Asyari Jakarta - Jl. Rusunawa Pesakih No.14, RT.3/RW.14, Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11750
Kamis, 5 Desember 2024

DUKUNG PRODUK UMKM HALAL, MASJID RAYA KH. HASYIM ASY’ARI, IKUTI PELATIHAN PENDAMPINGAN PROSES HALAL (PPH)

DUKUNG PRODUK UMKM HALAL, MASJID RAYA KH. HASYIM ASY’ARI, IKUTI PELATIHAN PENDAMPINGAN PROSES HALAL (PPH)
Bagikan

22 -23 September 2023 – Dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) dan Gerakan Bangga Berwisata di Indonesia (GBWI) di Provinsi di DKI Jakarta Tahun 2023 dengan tema “Karya Jakarta Untuk Indonesia Hebat”, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan rangkaian kegiatan Pelatihan Pendampingan PPH (Proses Produk Halal) Self Declare untuk Usaha Mikro Kecil. Acara ini dilaksanakan pada hari kamis sampai jum’at tanggal 21-22 September 2023, di Aula Al-Fattah 1 Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. Pelatihan ini diikuti oleh beberapa lembaga dari masjid, pesantren, dan lembaga islam di Provinsi DKI Jakarta.

Pada pelatihan ini Dewan Pengurus Masjid Raya KH. Hasyim Asy’ari mengutus Anggota Bidang Pendidikan, Ustadz Achmad Sauri. untuk menjadi peserta, dan juga menjadi perwakilan Calon Pendamping PPH di Istiqlal Halal Center dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk daerah DKI Jakarta.

Acara diawali dengan pre-test yang diikuti oleh seluruh peserta Pelatihan Pendamping Proses Halal (PPH) mengenai materi sertifikasi halal. Dilanjutkan dengan Sambutan dari  Imam Besar Masjid Istiqlal yang diwakilkan oleh Bapak Abu Hurairah, Lc, M.A., Kepala Bidang Peribadatan Masjid Istiqlal. Kemudian sambutan dari Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta, Ibu Dr. Arlyana Abubakar.

“Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar, itu adalah sebuah potensi yang sangat besar, bukan hanya sebagai konsumen namun juga menjadi produsen” ujar Dr. Arlyana Abubakar.

“Pelatihan ini adalah sebagai upaya kolaborasi dan sinergi antara seluruh instansi yang memiliki potensi, semangat, dan bergerak dalam program halal dalam bidang pembiayaan dan Produksi, dengan tujuan membuat HALAL CENTER di masjid-masjid dan pesantren” imbuhnya.

Tahun 2024 sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia dalam Undang-undang No. 39 tahun 2021, akan diwajibkan bagi seluruh barang, jasa, UMKM, pembiayaan, penyembelihan, pelayanan, dan sebagainya untuk memiliki sertifikasi halal. Oleh karena itu diharapkan Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal (LP3H) dapat terus berkembang untuk mengawal program sertifikasi halal untuk Usaha Kecil Mikro di seluruh Indonesia. Dan pada bulan Desember 2020 dimulai sebuah program bernama “Program Satu Masjid Satu Halal Center” dengan tujuan melahirkan banyak pendamping PPH di seluruh Indonesia.

Materi pertama disampaikan oleh Bapak Khatibul Umam, Perwakilan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan materi “Regulasi Jaminan Produk Halal”, Sertifikasi Halal yang Didasarkan Atas Pernyataan Halal Pelaku UMK (Self Declare) khusus untuk Usaha Mikro Kecil. Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 4. Produk terdiri dari barang dan jasa dengan kriteria sebagai berikut :

Barang :

  1. Makanan
  2. Minuman
  3. Obat
  4. Kosmetik
  5. Produk Kimiawi
  6. Produk Biologi
  7. Produk Rekayasa Genetik
  8. Barang Gunaan

Jasa

  1. Penyembelihan
  2. Pengolahan
  3. Penyimpanan
  4. Pengemasan
  5. Pendistribusian
  6. Penjualan
  7. Penyajian

“Undang-Undang no. 33 tahun 2014 menjadi dasar dari Jaminan Produk Halal. Yang kemudian direvisi dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam hal layanan sertifikasi halal di BPJPH, LPH, dan MUI. Dan terakhir dilengkapi dengan PERPU 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Presiden Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia juga menjelaskan bahwa rencana ke depannya adalah Indonesia menjadi Kiblat Industri Halal di Dunia.” ujar Bapak Khatibul Umam.

“Indikator validasi yang harus diperhatikan oleh para pembimbing PPH adalah bahan, proses produksi, hasil produk barang atau jasa, yang harus sesuai dengan regulasi jaminan halal” imbuh Koordinator Pembinaan Kapus 3 BPJPH.

Dalam PERPU 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dijelaskan bahwa Jenis Layanan Sertifikasi Halal dapat dilakukan melalui dua cara :

  • Sertifikasi Halal Reguler, melalui Komite Fatwa Produk Halal yang terdiri dari MUI atau MPU khusus Aceh dan Akademisi
  • Sertifikasi Halal dengan Pernyataan Halal (Self Declare), melalui BPJPH dan LP3H khusus Usaha Mikro Kecil (UMK)

Permohonan sertifikat halal self declare yang diajukan melalui usaha mikro dan kecil tidak dikenakan biaya kepada pelaku usaha (ditanggung pemerintah dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dengan biaya Rp.230.000 per-sertifikat). Sedangkan untuk usaha menengah ke atas dikenakan biaya secara reguler.

Materi kedua disampaikan oleh Direktur Istiqlal Halal Center, Ibu Dwi Andayani, S.E, M.M. yang menjelaskan mengenai “Definisi PPH dan Pendamping PPH”. Masjid Istiqlal sebagai masjid negara mendorong masjid dan pesantren menjadi Halal Center yang menghasilkan Pendamping PPH (Proses Produk Halal) dan mempermudah proses self declare usaha mikro kecil.

“Kami Istiqlal Halal Center ingin sharing perihal administratif  dan regulasi untuk mendirikan Halal Center dan pendamping PPH di masjid-masjid, pesantren-pesantren, dan kampus di seluruh Indonesia untuk proses verifikasi dan pendampingan, bukan hanya menginput saja” Imbuhnya.

Perbedaan antara sertifikasi reguler dan self declare ada di kriteria produk. Beberapa kriterianya adalah :

  • Produk tidak beresiko
  • Bahan sudah pasti kehalalannya
  • Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana

Alur pengajuannya adalah  dari Pelaku Usaha, ke P3H, ke BPJPH, ke Komite Fatwa, ke BPJPH, Sertifikasi Halal

Setelah sholat dzuhur acara dilanjutkan dengan materi “Ketentuan Syariat Islam Terkait Jaminan Produk Halal” yang disampaikan oleh KH. Nur Hayin Muhdor, Lc, M.E. Dalam materi ini dijelaskan mengenai Dasar Hukum Halal dan Haram dalam Syariah Islam. Diterangkan bahwa dalam Islam, sesuatu yang haram itu jelas (bayyin) dan yang haram pun jelas (bayyin), adapun apa yang ada di antara keduanya adalah syubhat (abu-abu), maka hindarilah syubhat. Oleh karena itu bagi seorang pembimbing PPH, harus mengetahui hal-hal yang haram, najis, dan, mutanajjis untuk memastikan produk yang disertifikasi dan verifikasi Halalan Thayyiban. Dalam Al-Qur’an Allah SWT berfirman :

اَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ

“Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.” Q.S. Al-Baqoroh : 168

“Bahan Halal + Fasilitas Bebas Kontaminasi Haram dan Najis = Produk Halal” ujar KH. Nur Hayin Muhdor.

“Syubhat berada di antara halal dan haram, sehingga untuk hal yang syubhat memerlukan fatwa ulama’ terlebih dahulu untuk status halalnya. Contoh, jeruk dan minuman olahan jeruk yang dicampur beberapa zat kimia. Maka perlu ada penelitian khusus melalui sertifikasi reguler yang melibatkan ulama’ dan akademisi dalam proses verifikasi dan sertifikasi” tambahnya.

Materi dilanjutkan dengan judul “Produk dan Bahan Halal” yang disampaikan oleh Dr. Laila Purnamasari. Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. Pemateri menjelaskan Lima kerangka prinsip dasar (arkan al-halal) :

  1. Komitmen dan tanggung jawab
  2. Bahan
  3. Proses Produk Halal
  4. Produk
  5. Pemantauan dan Evaluasi

Kriteria Produk Halal :

  1. Nama Produk
  2. Bentuk Produk
  3. Pengemasan Produk

Dalam proses pengajuan sertifikasi halal, sangat dianjurkan para pemilik usaha yang akan melakukan self declare untuk memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dan sudah memahami jenis KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, yang mengelompokkan kegiatan-kegiatan usaha ke dalam kode-kode baku) untuk mempermudah proses verifikasi pembimbing PPH.

Bahan Halal adalah unsur yang digunakan untuk membuat atau menghasilkan produk yang dipersyaratkan dalam SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal). Cakupan bahan terdiri dari :

  1. Bahan Baku
  2. Bahan Tambahan
  3. Bahan Penolong
  4. Kemasan Produk
  5. Bahan Penolong Pencucian

Kriteria Bahan Self  Declare :

  1. Bahan yang Digunakan Sudah Dipastikan Kehalalannya
  2. Tidak Menggunakan Bahan Bahaya
  3. Kategori  Bahan :
  4. Bahan Tidak Diragukan,
    • Bahan yang tidak kritis dari aspek halal sehingga tidak harus dilengkapi dengan
      Sertifikat Halal. Kategori bahan tidak diragukan diatur dalam KMA Nomor 1360 tahun 2021. (Positive List)
  5. Bahan Diragukan
    • Berasal dari atau mengandung unsur
      hewan sembelihan dan turunannya
    • Sulit ditelusuri kehalalannya
    • Mengandung bahan kompleks,
      ditinjau dari sisi kekritisan bahan dan
      kerumitan proses pembuatannya
    • Flavor dan fragrance.
    •  

Setelah Ashar materi dilanjutkan dengan judul “Proses Produk Halal (PPH)” yang disampaikan oleh Dr. Laila Purnamasari juga. PPH adalah adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian produk. Prinsip dasar PPH terdiri dari :

  1. Lokasi
  2. Tempat Produksi
  3. Peralatan Produksi

“Batasan kriteria Usaha Mikro dan Kecil saat ini adalah usaha yang memiliki omset maksimal 1 Milyar Rupiah (Mikro) dan maksimal 5 Milyar Rupiah (Kecil) dalam waktu satu tahun, di atas itu sudah dianggap usaha menengah. Perubahan klasifikasi ini selaras dengan slogan UMK naik kelas pada tahun 2020” Dr. Laila Purnamasari menjelaskan.

Pewarta ; Achmad Syauri

SebelumnyaPerpustakan MRJ Hasyim Asyari Terima Kunjungan 25 Murid SPSN BaleSesudahnyaDKM MRJ dan Majelis Taklim Tazkiyatun Nafsi mengadakan rapat akhir persiapan Tablig akbar
Tidak ada komentar

Tulis komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *