Dirosah Aswaja – adab istri terhadap tamu bukan mahrom
Jakarta DKM MRJ – Kajian Dirosah Aswaja selasa 28 November 2023 di Masjid Raya KH. Hasyim Asyari hari ini di isi oleh para Guru kita yakni diantaranya KH. Jaelani sebagai pengajar pertama, kemudian dilanjutkan oleh KH. Imam Dzakwan sebagai pengajar kedua serta doa sebagai penutup.
Pada kajian sesi pertama yang di isi oleh KH. Jaelani yang masih membahas tentang adab istri terhadap tamu bukan mahrom ketika suami tidak ada. Islam menobatkan istri sebagai rabbatul bait (ratu di rumah suaminya). Salah satu tugasnya adalah menjaga harta suami dan dirinya sendiri ketika ia ditinggal suami. Alquran menyebut wanita yang bisa menjaga diri dan harta suaminya sebagai wanita yang salehah.
Dalam Alquran Surah an-Nisa [4]: 34). Allah SWT Berfirman, “Sebab itu wanita yang salehah, adalah yang taat kepada Allah dan menjaga diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara mereka.”
Bagaimana sikap seorang istri yang sendirian di rumah dan kedatangan tamu laki-laki? Apakah ia tetap memuliakan tamu yang datang, atau tidak melayaninya karena khawatir akan berkhalwat?
Di antara jalan memelihara diri dan harta suaminya dengan tidak memperkenankan laki-laki asing untuk masuk ke rumahnya. Demikian juga tidak menerima tamu yang tidak disukai oleh suaminya ketika suami tidak di rumah (HR Ibnu Majah dan Tirmidzi).
Dalam hadits Nabi SAW disebutkan, istri yang sendirian di rumah tidak boleh menerima tamu laki-laki yang bukan mahram. Dari Jabir RA, Rasulullah SAW bersabda, “Mereka tidak boleh memasukkan lelaki di rumah. Jika mereka melanggarnya, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakitkan. Sementara mereka punya hak disediakan makanan dan pakaian dengan cara yang wajar, yang menjadi kewajiban kalian.” (HR Muslim).
Hadits ini sangat eksplisit berbicara soal adab istri di saat suaminya tidak ada, yakni dengan tidak mempersilakan laki-laki nonmahram untuk masuk ke rumahnya. Namun, jika laki-laki yang datang adalah kerabat yang mahram bagi si istri, tentu saja hal itu diperbolehkan. Istri tersebut boleh membuka pintu dan mempersilakan masuk tamunya itu. Terkecuali, ada pesan khusus dari si suami untuk tidak membukakan pintu kepada siapa pun.
Para ulama mengatakan, larangan ini sebagai bentuk kehati-hatian seorang istri dalam menjaga diri dan harta suaminya. Bisa jadi, laki-laki nonmahram yang semula hanya berniat bertamu, karena melihat kondisi istri yang sendirian, akan timbul pikiran jahatnya. Berdasarkan hadis Nabi SAW, sepasang nonmahram yang berduaan, maka yang ketiga adalah setan (HR Bukhari). Ini sebagai peringatan akan timbulnya bisikan setan kepada dua orang yang berkhalwat.
Dan masih banyak lagi yang diterangkan oleh Guru Kita KH. Jaelani, KH. Imam Dzakwan dalam pengajian rutin Dirosah Aswaja di Masjid Raya KH. Hasyim Asyari Jakarta, untuk lebih lengkapnya tentang isi pengajian ini silahkan simak videonya di channel youtube Masjid Raya KH. Hasyim Asyari pada tanggal 21 November 2023.